Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Isu Pembedaan Tarif Layanan Psikolog Puskesmas, BPJS Tetap Menanggung Biaya Gratis

Isu bahwa layanan psikolog di puskesmas kelas pertama Jakarta tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per 1 September 2026 sempat beredar setelah sebuah akun Threads mengunggah informasi serupa. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono membantah klaim tersebut dan menyatakan tidak ada peraturan gubernur yang mengatur pembedaan cakupan BPJS untuk layanan psikolog. Ia menekankan bahwa layanan psikolog tetap ditanggung BPJS meskipun mungkin ada perubahan tarif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 yang menetapkan tarif konsultasi psikologi klinis di Klinik Jiwa Puskesmas sebesar Rp 50.000 dan pelayanan kesehatan jiwa sebesar Rp 75.000. Namun, peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan ini secara gratis. Biaya baru hanya dikenakan bagi pasien nonreguler atau non-BPJS.

Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa peserta BPJS tetap mendapatkan semua layanan kesehatan gratis di puskesmas, rumah sakit milik Pemprov DKI, maupun fasilitas khusus seperti RSKD Duren Sawit. Perbedaan klaim muncul terkait kepastian cakupan BPJS, namun kedua pihak menegaskan bahwa layanan psikolog tetap ditanggung BPJS tanpa perubahan pada kuatnya.

Menurut tiap media