Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Saat Pemprov DKI Tepis Isu Layanan Psikolog Pakai BPJS Tak Lagi Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 yang menyesuaikan tarif layanan kesehatan jiwa dan psikologi di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tarif konsultasi psikologi klinis di Klinik Jiwa Puskesmas ditetapkan Rp 50.000, sedangkan pelayanan kesehatan jiwa Rp 75.000. Namun, peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan ini secara gratis. Biaya baru dikenakan hanya untuk pasien nonreguler atau non-BPJS. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa peserta BPJS tetap mendapatkan semua layanan kesehatan gratis di puskesmas, rumah sakit milik Pemprov DKI, maupun fasilitas khusus seperti RSKD Duren Sawit.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait