Saat Pemprov DKI Tepis Isu Layanan Psikolog Pakai BPJS Tak Lagi Gratis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 yang menyesuaikan tarif layanan kesehatan jiwa dan psikologi di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tarif konsultasi psikologi klinis di Klinik Jiwa Puskesmas ditetapkan Rp 50.000, sedangkan pelayanan kesehatan jiwa Rp 75.000. Namun, peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan ini secara gratis. Biaya baru dikenakan hanya untuk pasien nonreguler atau non-BPJS. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa peserta BPJS tetap mendapatkan semua layanan kesehatan gratis di puskesmas, rumah sakit milik Pemprov DKI, maupun fasilitas khusus seperti RSKD Duren Sawit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 15.21
Layanan Psikolog Puskesmas Jakarta Disebut Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Wamenkes
Berita terkait
Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.42
Kemenkes Ungkap 186.629 Orang Dewasa dan 34.961 Anak di Indonesia Alami Depresi
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 07.30
Wamenkes Sebut Angka Siswa yang Bunuh Diri Meningkat, Mengkhawatirkan
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 05.55
Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD, Kenaikan Bagi Warga Mampu
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.29