Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Presentasi Barbuk USD dan Transfer dalam Sidang Tindak T korupsi Kuota Haji

Jaksa KPK menampilkan barang bukti uang tunai dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi Zainal Abidin meliputi 9.599 lembar dan 401 lembar pecahan 100 dolar AS serta uang tunai Rp50 juta. Sementara itu, saksi Muhammad Ivan Soerjanata diperlihatkan 4.000 lembar pecahan 100 dolar AS dan bukti transfer Rp17,5 juta yang diakui sebagai fee percepatan.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Berdasarkan laporan BPK RI, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan diduga memperkaya berbagai pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam penyelidikan lanjutan, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 bersama Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka didakwa merekayasa kuota haji tambahan T0 untuk menguntungkan ratusan PIHK, menyebabkan kerugian negara Rp 622 miliar.

Menurut tiap media