Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Tampilkan Barbuk USD 4 Ribu di Sidang Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti berupa USD 4.000 dan Rp 17,5 juta dalam sidang kuota haji tambahan 2023-2024. Uang disita dari saksi Muhammad Ivan Suryanata, mantan analis Kebijakan Ahli Muda di Ditjen PHU Kemenag. Ivan menyatakan uang itu bukan dari kantong pribadinya, melainkan diberikan oleh Bu Ijah dengan tujuan 'percepatan' dan disuruh diterima serta ditandatangani BAP. Barang bukti lainnya dikaitkan dengan Muhammad Ismail, pihak travel Saidi Putra. Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 bersama Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka didakwa merekayasa kuota haji tambahan T0 untuk menguntungkan ratusan PIHK, menyebabkan kerugian negara Rp 622 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait