Jaksa Tampilkan Barbuk USD 4 Ribu di Sidang Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9360683/original/074476500_1790661538-IMG_20260929_105600_9.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti berupa USD 4.000 dan Rp 17,5 juta dalam sidang kuota haji tambahan 2023-2024. Uang disita dari saksi Muhammad Ivan Suryanata, mantan analis Kebijakan Ahli Muda di Ditjen PHU Kemenag. Ivan menyatakan uang itu bukan dari kantong pribadinya, melainkan diberikan oleh Bu Ijah dengan tujuan 'percepatan' dan disuruh diterima serta ditandatangani BAP. Barang bukti lainnya dikaitkan dengan Muhammad Ismail, pihak travel Saidi Putra. Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 bersama Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka didakwa merekayasa kuota haji tambahan T0 untuk menguntungkan ratusan PIHK, menyebabkan kerugian negara Rp 622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.36
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Dolar AS di Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.00
Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.08
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.29
KPK Panggil Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Silmy Karim
Berita terkait
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45
Jaksa KPK Bongkar Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 8 September 2026 pukul 15.15
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16