Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Dolar AS di Sidang Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menampilkan barang bukti uang tunai dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi Zainal Abidin meliputi 9.599 lembar dan 401 lembar pecahan 100 dolar AS serta uang tunai Rp50 juta. Sementara itu, saksi Muhammad Ivan Soerjanata diperlihatkan 4.000 lembar pecahan 100 dolar AS dan bukti transfer Rp17,5 juta yang diakui sebagai fee percepatan.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Berdasarkan laporan BPK RI, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan diduga memperkaya berbagai pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.59
Jaksa Tampilkan Barbuk USD 4 Ribu di Sidang Kuota Haji
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.00
Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.08
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.50
Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56