Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo atas Dakaan Fitnah terhadap Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Jaksa menilai dalil tim kuasa hukum Roy Suryo yang menggunakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tidak relevan dengan pokok perkara, karena putusan tersebut hanya berkaitan dengan prosedur upaya paksa, bukan penerapan pasal sangkaan. Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah S-1 Joko Widodo melalui unggahan di YouTube dan X. Jaksa menyatakan analisis Error Level Analysis (ELA) yang dilakukan Roy tidak menggunakan dokumen sah dan tanpa izin pemilik. Atas tindakannya, Roy didakwa melanggar UU ITE dan KUHP karena dianggap mencemarkan nama baik serta merugikan Joko Widodo secara imateriil. Sidang lanjutan Roy Suryo di PN Jakarta Timur sempat tertunda akibat pemadaman listrik yang mematikan lampu dan pengeras suara ruang sidang. Meski demikian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) tetap melanjutkan pembacaan tanggapan atas nota perlawanan tim advokat terdakwa hingga listrik kembali menyala.

Menurut tiap media