Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Listrik Padam, Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda

Sidang lanjutan Roy Suryo di PN Jakarta Timur sempat tertunda akibat pemadaman listrik yang mematikan lampu dan pengeras suara ruang sidang. Meski demikian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) tetap melanjutkan pembacaan tanggapan atas nota perlawanan tim advokat terdakwa hingga listrik kembali menyala.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu melalui unggahan di YouTube dan X. JPU menyatakan bahwa analisis dokumen yang dilakukan Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tidak sah karena tidak melalui verifikasi atau izin pemilik dokumen. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar UU ITE dan KUHP.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait