Listrik Padam, Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang lanjutan Roy Suryo di PN Jakarta Timur sempat tertunda akibat pemadaman listrik yang mematikan lampu dan pengeras suara ruang sidang. Meski demikian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) tetap melanjutkan pembacaan tanggapan atas nota perlawanan tim advokat terdakwa hingga listrik kembali menyala.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu melalui unggahan di YouTube dan X. JPU menyatakan bahwa analisis dokumen yang dilakukan Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tidak sah karena tidak melalui verifikasi atau izin pemilik dokumen. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar UU ITE dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.20
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Relevan
Berita terkait
Roy Suryo Ogah Berdamai dan Tak Mau Akui Bersalah di Kasus Fitnah Jokowi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.47
Roy Suryo Didakwa Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di 7 Unggahan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.27
Roy Suryo Tak Mau Jokowi Cuma Beri Kesaksian via Zoom, Minta Keterangan Diuji Langsung di Sidang
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 04.37
Roy Suryo: Makin Lama Makin Terbukti, Ijazah Jokowi 99,9% Palsu
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.55