Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Relevan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Jaksa menilai dalil tim kuasa hukum Roy Suryo yang menggunakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tidak relevan dengan pokok perkara, karena putusan tersebut hanya berkaitan dengan prosedur upaya paksa, bukan penerapan pasal sangkaan.
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah S-1 Joko Widodo melalui unggahan di YouTube dan X. Jaksa menyatakan analisis Error Level Analysis (ELA) yang dilakukan Roy tidak menggunakan dokumen sah dan tanpa izin pemilik. Atas tindakannya, Roy didakwa melanggar UU ITE dan KUHP karena dianggap mencemarkan nama baik serta merugikan Joko Widodo secara imateriil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 12.25
Listrik Padam, Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 08.40
Duduk Perkara Ci Mehong Jadi Korban Pengeditan Digital
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.25
Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Jaya soal Pengeditan Konten Digital
Berita terkait
Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.50
Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.50
Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.50
Dari 3 Unggahan ke 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.27