Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kahli Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus Haji 50:50 dalam Kasus Korupsi Kuota

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengakui ada perintah dari mantan staf khusas eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk membentuk tim guna menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, dan Inspektorat Jenderal, bertugas menyiapkan jawaban dan kronologi terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara kuota reguler dan kuota haji khusus.

Bahiej menjelaskan bahwa tujuan pembentukan tim adalah untuk mempersiapkan alasan dan jawaban atas pertanyaan yang mungkin diajukan oleh Pansus Haji DPR terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim tidak bertugas mencari alasan pembenar, melainkan menyusun kronologi dan dasar hukum kebijakan. Ia juga mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 orang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tahun 2023 dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, tanpa didasarkan pada kajian hukum yang memadai. KMA tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdated) dan tidak memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akibat adanya perintah percepatan.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Jaksa Penuntut Umum KPK menggali keterangan terkait proses penerbitan KMA 1156 yang mengatur 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Majelis hakim juga memastikan keterangan Bahiej mengenai permintaan pembuatan KMA dengan tanggal mundur. Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan prosedur dalam penetapan kebijakan haji, terutama terkait dasar hukum dan proses pembuatan keputusan yang tidak transparan. Pengadilan sedang memproses dakwaan terhadap eks Menag Yaqut dan tiga terdakwa lainnya atas dugaan korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji tambahan.

Menurut tiap media