Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Sebut Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus-Cari Alasan Bagi Kuota Haji 50:50

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengakui ada perintah dari mantan staf khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk membentuk tim guna menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, dan Inspektorat Jenderal, bertugas menyiapkan jawaban dan kronologi terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara kuota reguler dan kuota haji khusus.

Bahiej menjelaskan bahwa tujuan pembentukan tim adalah untuk mempersiapkan alasan dan jawaban atas pertanyaan yang mungkin diajukan oleh Pansus Haji DPR terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim tidak bertugas mencari alasan pembenar, melainkan menyusun kronologi dan dasar hukum kebijakan. Sidang ini merupakan bagian dari kasus terhadap empat terdakwa, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Yaqut, Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hakim Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis hakim.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait