Saksi Sebut Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus-Cari Alasan Bagi Kuota Haji 50:50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengakui ada perintah dari mantan staf khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk membentuk tim guna menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, dan Inspektorat Jenderal, bertugas menyiapkan jawaban dan kronologi terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara kuota reguler dan kuota haji khusus.
Bahiej menjelaskan bahwa tujuan pembentukan tim adalah untuk mempersiapkan alasan dan jawaban atas pertanyaan yang mungkin diajukan oleh Pansus Haji DPR terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim tidak bertugas mencari alasan pembenar, melainkan menyusun kronologi dan dasar hukum kebijakan. Sidang ini merupakan bagian dari kasus terhadap empat terdakwa, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Yaqut, Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hakim Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.00
Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 22.34
Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 07.53
Sidang, Gus Alex Konfirmasi Beri USD 400 Ribu ke Pansus Haji DPR
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Berita terkait
Muhadjir Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan
VOI · 1 September 2026 pukul 20.40
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.40
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Ngaku Dititipi USD 406 Ribu untuk Staf Yaqut
Detik.com · 1 September 2026 pukul 19.22
Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 09.55