Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 orang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tahun 2023 dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, tanpa didasarkan pada kajian hukum yang memadai. Bahiej juga mengakui bahwa KMA tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdated) dan tidak memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akibat adanya perintah percepatan. Ia baru mengetahui adanya pembagian kuota 50:50 tersebut setelah mengikuti rapat Zoom pada Januari 2024.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Jaksa Penuntut Umum KPK menggali keterangan terkait proses penerbitan KMA 1156 yang mengatur 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Majelis hakim juga memastikan keterangan Bahiej mengenai permintaan pembuatan KMA dengan tanggal mundur.

Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan prosedur dalam penetapan kebijakan haji, terutama terkait dasar hukum dan proses pembuatan keputusan yang tidak transparan. Pengadilan sedang memproses dakwaan terhadap eks Menag Yaqut dan tiga terdakwa lainnya atas dugaan korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji tambahan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait