Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KAI Impor KRL Bekas Jepang 25 Tahun, Ditentang Aturan Usia Maksimal 20 Tahun

PT KAI (Persero) merencanakan impor KRL bekas dari Jepang yang beroperasi selama 25 tahun, namun rencana ini terhambat akibat aturan Kementerian Perdagangan yang membatasi usia maksimal KRL yang dapat diimpor hingga 20 tahun. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa impor dilakukan melalui skema hibah, bukan jual beli, sehingga seluruh biaya pengiriman dari Jepang ke Indonesia menjadi tanggungan KAI. KRL yang diinginkan direncanakan digunakan di Indonesia selama 10 tahun setelah melalui assessment di Jepang dan uji ulang di dalam negeri untuk memastikan kelaikan operasional.

Dudy mengungkapkan akan mengadakan pertemuan dengan BP BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT KAI, dan PT INKA untuk membahas solusi terkait aturan usia KRL dan roadmap pengadaan domestik. Ia menekankan bahwa kebutuhan tambahan KRL penting mengingat peningkatan jumlah penumpang setiap tahunnya. Prioritas utamanya adalah memastikan KRL yang digunakan sudah layak operasional dan aman bagi penumpang.

Menurut tiap media