Menhub Beber Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang Kepentok Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh PT KAI terhambat akibat aturan maksimal usia KRL yang dibatasi Kementerian Perdagangan. KRL yang diinginkan KAI berusia 25 tahun, namun aturan mengizinkan impor maksimal 20 tahun. KRL tersebut direncanakan digunakan di Indonesia selama 10 tahun. Dudy mengatakan akan bertemu dengan BP BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT KAI, dan PT INKA untuk membahas solusi. Pertemuan ini juga bertujuan untuk menjelaskan roadmap pengadaan KRL secara domestik guna melindungi industri dalam negeri. Dudy menekankan bahwa kebutuhan tambahan KRL penting karena peningkatan jumlah penumpang setiap tahun. Ia juga menyatakan bahwa prioritas utama adalah memastikan KRL yang digunakan sudah layak operasional dan aman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.41
Bos Danantara & Menhub Mau Bahas Rencana KRL Bekas Impor Jepang Hari ini
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.30
Mau Impor KRL Bekas dari Jepang, KAI: Itu Hibah, Bukan Jual Beli
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.56
Impor KRL Bekas Jepang, KCI Pakai Anggaran Sendiri
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00
Impor KRL Bekas Jepang Dimulai Akhir 2026
Berita terkait
MTI Setuju Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Keselamatan Jadi Syarat Utama
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 11.23
KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang untuk Tambal Defisit Pasokan INKA
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.21
Danantara bertemu Menhub bahas rencana impor KRL bekas dari Jepang
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 15.36
INKA Belum Sanggup, KAI Bisa Ambil Pilihan Impor KRL dari Jepang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.39