Kapolri Tegaskan Transformasi AI dan Robotik, Pengangkatannya sebagai Anggota Kehormatan KSBSI Disokong Pakar Hukum
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kapolri Jenderat Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing buruh Indonesia di tengah transformasi teknologi. Hal ini disampaikan saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dengan tema 'Membangun Daya Saing Buruh Indonesia di Tengah Perubahan Regulasi Ekonomi Global', Kapolri menyoroti dampak kecerdasan buatan (AI), robotik, dan internet of things (IoT) terhadap dunia kerja. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat mengurangi kebutuhan terhadap sejumlah pekerjaan, namun sekaligus menciptakan lapangan baru dan profesi yang belum ada. Oleh karena itu, pekerja perlu memiliki kemampuan adaptasi dan penguatan kompetensi agar tidak hanya menjadi korban transformasi, tetapi juga dapat berperan dalam sektor-sektor baru. Kapolri juga menekankan peran penting buruh sebagai tulang punggung perekonomian nasional, serta mendukung upaya pemerintah dalam regulasi dan program perlindungan serta kesejahteraan pekerja, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, pengangkatan Kapolri sebagai anggota kehormatan KSBSI sempat menimbulkan polemik mengenai konstitusi jabatan. Profesor Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut bersifat personal bukan ex officio sehingga sah dan legal. Ia menegaskan pemberian status kehormatan merupakan apresiasi atas pendekatan Kapolri terhadap aksi dan tuntutan buruh, tanpa menciptakan hubungan struktural yang bermasalah.
Pakar hukum Pidana dan Tata Negara, Romli Atmasasmita, menilai pengangkatan Kapolri sebagai anggota kehormanan KSBSI tidak menimbulkan persoalan konstitusional. Status kehormatan diberikan sebagai bentuk penghargaan pribadi atas keberhasilannya dalam menangani aksi dan aspirasi kelompok buruh secara damai tanpa represi. Romli menegaskan bahwa anggota kehormatan bukan jabatan ex-officio dan tidak menciptakan afiliasi struktural antara Polri dan KSBSI. Pengangkatan tersebut dapat dilihat sebagai pengakuan terhadap pendekatan kepolisian yang mendengarkan suara buruh serta upaya menjaga ruang demokrasi. Tidak ada persoalan hukum selama tidak terdapat pelanggaran kode etik, disiplin kepolisian, atau peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Kapolri Soroti Tantangan AI dan Robotik, Buruh Indonesia Diminta Tingkatkan Daya Saing
28 Agustus 2026 pukul 18.45 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons
30 Agustus 2026 pukul 16.30 · Baca aslinya ↗
VOI
Pakar Hukum: Kapolri Jadi Anggota Kehormatan KSBSI Bukan Jabatan Ex-Officio
30 Agustus 2026 pukul 17.25 · Baca aslinya ↗