Pakar Hukum: Kapolri Jadi Anggota Kehormatan KSBSI Bukan Jabatan Ex-Officio
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Pidana dan Tata Negara, Romli Atmasasmita, menilai pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan KSBSI tidak menimbulkan persoalan konstitusional. Status kehormatan diberikan sebagai bentuk penghargaan pribadi atas keberhasilannya dalam menangani aksi dan aspirasi kelompok buruh secara damai tanpa represi. Romli menegaskan bahwa anggota kehormatan bukan jabatan ex-officio dan tidak menciptakan afiliasi struktural antara Polri dan KSBSI. Pengangkatan tersebut dapat dilihat sebagai pengakuan terhadap pendekatan kepolisian yang mendengarkan suara buruh serta upaya menjaga ruang demokrasi. Tidak ada persoalan hukum selama tidak terdapat pelanggaran kode etik, disiplin kepolisian, atau peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.30
Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 18.45
Kapolri Soroti Tantangan AI dan Robotik, Buruh Indonesia Diminta Tingkatkan Daya Saing
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 13.27
Kapolri Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Pengamat: Kepercayaan Buruh Kehormatan bagi Polri
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 22.08
Kapolri: Revisi UU Ciptaker Harus Ciptakan Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Berita terkait
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.36
Kapolri dan Buruh, Simbol Penguatan Society Policing
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 14.10
Kapolri Listyo Sigit Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Diminta Perkuat Perlindungan Buruh
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 19.31
Kapolri Listyo Sigit Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.47