Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis BGN 2025-2026

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 ke Kejari Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap (P-21). Enam tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, akan segera disidangkan. Satu tersangka lain, Andri Mulyono dari PT YAT, belum dilimpahkan.

Kasus ini melibatkan pemeriksaan 233 saksi dan 4 ahli. Dugaan penyimpangan mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan TV. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 10 triliun. Jaksa akan mendaftarkan perkara ke pengadilan setelah proses pelimpahan tahap II selesai.

Menurut tiap media