Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 ke Kejari Jakpus. Enam tersangka antara mantan pejabat BGN dan perusahaan pihak ketiga disidangkan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik telah memeriksa 233 saksi dan 4 ahli. Dugaan penyimpangan meliputi afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan TV. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 10 triliun. Satu tersangka lagi yaitu Andri Mulyono dari PT YAT belum dilimpahkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikirim ke Penuntut Umum, Kasus Dugaan korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.26
Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Berita terkait
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Kepala BGN Minta Kejati dan Kejari Ikut Awasi Pelaksanaan Program MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.11
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25