Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikirim ke Penuntut Umum, Kasus Dugaan korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 September 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dadan ditangkap bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Para tersangka meliputi mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dengan keterangan saksi sebanyak 233 orang, keterangan ahli empat orang, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Setelah pelimpahan tahap II selesai, jaksa akan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga praktik korupsi dalam tata kelola program MBG menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 10 triliun rupiah. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan dana dalam program strategis pangan nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait