Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Kakak-Adik di Banyuasin Terungkap Setelah 5 Tahun

Dua tersangka, Rendi Saputra dan Andika, ditangkap atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana kakak-adik di Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban dilaporkan hilang saat berangkat sekolah pada 27 Oktober 2021. Kasus terungkap pada 6 September 2026 setelah warga bernama Rohani menemukan rangka motor di parit kering, yang mengarahkan pada penemuan kerangka manusia, seragam, tas, buku, dan perhiasan di sebuah rumah kosong berjarak 10 meter.

Pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena motif sakit hati, dendam, dan kekecewaan Rendi sebagai pacar korban karena tidak mendapat izin menikah. Selama lima tahun, kedua pelaku bersandiwara dengan berpura-pura peduli, membantu mencari korban, hingga mengikuti acara yasinan keluarga. Terdapat perbedaan data identitas korban: beberapa sumber menyebut RN (23) dan AY (18), sementara sumber lain menyebut Rani (18) dan Ayuhana (13).

Polisi menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat setelah penemuan kerangka, dengan keterangan waktu bervariasi antara tiga jam hingga kurang dari 12 jam. Rendi ditangkap di Kenten dan Andika di Sei Sedapat. Keduanya kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 459 dan 458 KUHP.

Menurut tiap media