Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka, Rendi Saputra dan Andika, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan kakak-adik berinisial RN (23) dan AY (18) di Banyuasin, Sumatera Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 dan 458 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Kelurahan Talang Keramat pada 6 September 2026. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021 saat berangkat sekolah. Polisi mengamankan barang bukti berupa tas, buku, seragam, dan perhiasan milik korban di lokasi kejadian.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait