2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua tersangka, Rendi Saputra dan Andika, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan kakak-adik berinisial RN (23) dan AY (18) di Banyuasin, Sumatera Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 dan 458 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Kelurahan Talang Keramat pada 6 September 2026. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021 saat berangkat sekolah. Polisi mengamankan barang bukti berupa tas, buku, seragam, dan perhiasan milik korban di lokasi kejadian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 05.45
Rani dan Ayuhana Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku
kumparan · 8 September 2026 pukul 09.51
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap 8 Tahun Sodomi 24 Anak Laki-laki
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.10
Polisi Beberkan Sadisnya Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin
kumparan · 7 September 2026 pukul 18.01
Motif Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin: Pelaku Kesal Tak Direstui Menikah
Berita terkait
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kakak-Adik yang Ditemukan Tinggal Kerangka
Detik.com · 7 September 2026 pukul 23.36
Ditemukan Tinggal Kerangka, Kakak-Adik di Banyuasin Diperkosa Sebelum Dibunuh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.38
5 Tahun Hilang, Kakak-Adik di Banyuasin Sumsel Ditemukan Tinggal Kerangka
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.11