Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

KBPBI Gelar Aksi Protes RUU Ketenagakerjaan Terkait Substansi Omnibus Law

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di 30 kota/kabupaten pada 10 September 2026 dengan estimasi 50.000 peserta. Aksi ini bertujuan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang dinilai masih membawa semangat Omnibus Law dan belum memenuhi harapan pekerja. Selain demonstrasi, massa akan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan DPRD.

Kritik utama tertuju pada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperbolehkan hingga empat tahun, yang dinilai menciptakan ketidakpastian kerja. KBPBI meminta PKWT dibatasi maksimal satu tahun, meski Warta Ekonomi menyebutkan adanya tuntutan agar PKWT dihapus sepenuhnya. Terkait pemagangan, buruh meminta skema ini dihapus atau hanya untuk siswa/mahasiswa dengan durasi maksimal tiga bulan guna menghindari politik upah murah.

Buruh juga menyoroti delegasi aturan ke peraturan turunan yang mencakup 43 pasal ke PP, 16 pasal ke Peraturan Menteri, dan tiga pasal ke Perpres, yang dianggap merusak esensi demokrasi. Selain itu, KBPBI mendesak penghapusan variabel alfa dalam penetapan upah minimum untuk mencegah polemik.

Menurut tiap media