Buruh Geram RUU Ketenagakerjaan Masih Bawa Semangat Omnibus Law, PKWT 4 Tahun Dipersoalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR belum menjawab persoalan utama buruh. Menurut Ketua GSBI Rudi HB Daman, sejumlah substansi dalam rancangan ini masih membawa semangat Omnibus Law dan jauh dari harapan buruh. Salah satu sorotan utama adalah ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih membuka ruang hingga empat tahun, yang menurut buruh terlalu panjang dan berpotensi memperpanjang status ketidakpastian kerja. KBPBI meminta PKWT dihapus, namun memberikan kompromi agar bila tetap dipertahankan, masa maksimumnya satu tahun. Selain itu, buruh juga mempersoalkan ketentuan pemagangan yang berpotensi menjadi alat politik upah murah, sehingga meminta skema ini dihapus kecuali untuk keperluan pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.36
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.31
Aliansi Buruh KPBPI Gelar Aksi 10 September
Berita terkait
Draf RUU Ketenagakerjaan Mengecewakan, Serikat Buruh Temui Menaker
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.40
Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Lagi, Soroti Aturan Outsourcing
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.07
Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.00
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35