Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

KBPBI Gelar Demo di DPR Lebihkan Tuntutan Perlindungan Ketenagakerjaan

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada Selasa (29/9/2026) untuk mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi ini dipimpin oleh Sunarno dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan diikuti 18 konfederasi serikat buruh. Demonstrasi bertujuan menekankan bahwa RUU harus melindungi pekerja, bukan memudahkan eksploitasi, dengan merujuk pada Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Tuntutan utama KBPBI meliputi pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan sementara maksimal satu tahun dengan dua kontrak enam bulan, pembatasan sistem outsourcing dan praktik labor supply, serta perlindungan pekerja platform digital, pengawasan upah minimum, pemutusan hubungan kerja, cuti haid dua hari tanpa syarat, alokasi anggaran APBN untuk pelatihan kerja, dan pembentukan Komisi Pengawasan Tripartit. Terdapat kesenjangan substansi antara rumusan RUU yang direncanakan DPR dengan yang diperjuangkan oleh buruh.

Pembahasan RUU diproyeksikan selesai pada awal Oktober 2026 dengan pengesahan diperkirakan pada 6 atau 7 Oktober 2026. KBPBI berharap usulan terkait PKWT dan outsourcing dapat menjadi pertimbangan sebelum RUU disahkan, sambil menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kemiskinan buruh.

Menurut tiap media