Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Deret Tuntutan Demo Buruh Hari Ini

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9) untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi ini bertujuan mendesak pembahasan RUU yang dilakukan Komisi IX bersama Baleg DPR RI sesuai dengan kepentingan buruh. KBPBI menilai masih terdapat kesenjangan substansi antara rumusan RUU yang direncanakan DPR dengan yang diperjuangkan oleh buruh. Mereka menekankan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan harus melindungi pekerja, bukan memudahkan eksploitasi. KBPBI merujuk pada Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional untuk melindungi hak-hak buruh.

Buruh menyampaikan 11 tuntutan utama dalam aksi ini. Di antaranya, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan sementara maksimal satu tahun, pembatasan tenaga kerja outsourcing, perlindungan pekerja platform digital, pengawasan upah minimum, dan pengawasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). KBPBI juga menuntut cuti haid dua hari tanpa syarat dokter, alokasi anggaran APBN untuk pelatihan kerja, dan pembentukan Komisi Pengawasan Tripartit. Mereka menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kemiskinan buruh, dan fleksibilitas perusahaan tidak boleh berarti ketidakpastian masa depan pekerja.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait