Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Laporkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan dan Riau, Udara Berbahaya

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan keadaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih aktif di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Provinsi Riau. Di Kalimantan Barat, jumlah titik api yang dilaporkan bervariasi antar sumber: CNN Indonesia mencatat 30 titik api, sementara SINDOnews dan Detik.com masing-masing melaporkan 31 dan 46 titik api. Total lahan yang terbakar juga berbeda: SINDOnews mencatat 375 hektare, Detik.com melaporkan 528 hektar, dan Liputan6.com menyebutkan lebih dari 511,27 hektare. Kualitas udara di sejumlah wilayah ini berada pada kategori berbahaya hingga tidak sehat, dengan jarak pandang yang terbatas, bahkan di bawah 1 km di Kalimantan Barat.

Upaya pemadaman dilakukan secara terintegrasi melalui operasi udara dan darat, termasuk penggunaan helikopter untuk water bombing dan patroli hotspot. Pemerintah juga memberikan izin kepada 35 pesawat asing, sebagian besar helikopter, untuk mendukung operasi pemadaman. Hingga akhir Agustus 2026, luas area yang berhasil dipadamkan mencapai lebih dari 126 hektare di Riau melalui Satgas Darat, sementara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat masing-masing berhasil memadamkan lebih dari 87 hektare dan 262 hektare. Kendala utama dalam pemadaman meliputi rendahnya visibilitas, kesulitan memadamkan lahan gambut yang dalam, dan minimnya curah hujan. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum dilaksanakan karena belum ada potensi awan yang mendukung.

Aktivitas masyarakat, termasuk proses belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seperti Car Free Day di Kota Pekanbaru, tetap berjalan normal meski kondisi udara tidak sehat. BNPB memastikan bahwa pemantauan dan pencegahan karhutla dilakukan secara maraton, meluas, dan terstruktur melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, petugas pemadam kebakaran, sektor swasta, hingga masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait juga melakukan langkah penegakan hukum seperti pengawasan kepatuhan korporasi, penyegelan lokasi lahan terbakar, penerapan sanksi administratif, hingga ancaman pencabutan izin usaha bagi pelaku pembakaran.

Menurut tiap media