Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kedua Ahli Berbeda Pendapat tentang Penetapan Tersangka dan Hukum TPPU pada Febrie

Dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dua ahli dari Kejaksaan Agung memberikan pemisahan pandangan. Fatahilah Akbar, dosen FH UGM, menilai penetapan Febrie tersangka TPPU sudah sesuai proseduri berdasarkan Pasal 90 UU KUHAP 2025. Ia menyatakan penggunaan istilah 'trading in influence' sah selama selaras dengan pasal sangkaan, serta syarat formil penetapan tersangka adalah ada surat penetapan yang ditandatangani penyidik. Sementara itu, Yunus Husein, mantan Ketua PPATK, menjelaskan TPPU dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu inkrah TPA, mengacu pada Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia menyebut contoh kasus serupa dengan Bahasyim Assifie yang dituntak TPPU Rp66 miliar meski dakwaan korupsi Rp1 miliar. Kedua ahli tidak bertentangan, melainkan menjelaskan aspek hukum yang berbeda: Fatahilah tentang prosedur penetapan tersangka, Yunus tentang prinsip TPPU yang dapat berdiri sendiri.

Menurut tiap media