Kedua Ahli Berbeda Pendapat tentang Penetapan Tersangka dan Hukum TPPU pada Febrie
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dua ahli dari Kejaksaan Agung memberikan pemisahan pandangan. Fatahilah Akbar, dosen FH UGM, menilai penetapan Febrie tersangka TPPU sudah sesuai proseduri berdasarkan Pasal 90 UU KUHAP 2025. Ia menyatakan penggunaan istilah 'trading in influence' sah selama selaras dengan pasal sangkaan, serta syarat formil penetapan tersangka adalah ada surat penetapan yang ditandatangani penyidik. Sementara itu, Yunus Husein, mantan Ketua PPATK, menjelaskan TPPU dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu inkrah TPA, mengacu pada Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia menyebut contoh kasus serupa dengan Bahasyim Assifie yang dituntak TPPU Rp66 miliar meski dakwaan korupsi Rp1 miliar. Kedua ahli tidak bertentangan, melainkan menjelaskan aspek hukum yang berbeda: Fatahilah tentang prosedur penetapan tersangka, Yunus tentang prinsip TPPU yang dapat berdiri sendiri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
24 Agustus 2026 pukul 13.50 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli Ungkap Faktanya
24 Agustus 2026 pukul 15.53 · Baca aslinya ↗