Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur

Dosen FH UGM Fatahilah Akbar menilai penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU sudah sesuai prosedur sesuai Pasal 90 UU KUHAP 2025. Ia menyatakan penggunaan istilah 'Trading Influence' dalam uraian kasus sah selama selaras dengan pasal sangkaan. Febrie menggugat penetapan tersangka oleh Zet Todung Allo, namun Fatahilah menjelaskan syarat formil penetapan tersangka adalah ada surat penetapan yang ditandatangani penyidik. Selama ada dasar surat perintah penyidikan yang mencantumkan jaksa penyidik, penetapan tersangka sah secara hukum. Febrie juga menggugat surat perintah penahanan PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait