Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dosen FH UGM Fatahilah Akbar menilai penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU sudah sesuai prosedur sesuai Pasal 90 UU KUHAP 2025. Ia menyatakan penggunaan istilah 'Trading Influence' dalam uraian kasus sah selama selaras dengan pasal sangkaan. Febrie menggugat penetapan tersangka oleh Zet Todung Allo, namun Fatahilah menjelaskan syarat formil penetapan tersangka adalah ada surat penetapan yang ditandatangani penyidik. Selama ada dasar surat perintah penyidikan yang mencantumkan jaksa penyidik, penetapan tersangka sah secara hukum. Febrie juga menggugat surat perintah penahanan PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.51
Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli UGM Ungkap Faktanya
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Berita terkait
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.57
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.50
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.09