Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli Ungkap Faktanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9331668/original/057443700_1787557862-83923.jpg)
Dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026), dua ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung memberikan pemisahan pandangan terkait penetapan status tersangka dan hukum pencucian uang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar, menyatakan bahwa penetapan tersangka Febrie sesuai dengan prosedur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengharuskan uraian singkat terkait dugaan tindak pidana dan pasal yang disangkakan. Akbar juga menilai penggunaan istilah 'trading in influence' dalam uraian kasus tidak menjadi masalah sepanjang selaras dengan pasal sangkanya. Terkait tanda tangan surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Zet Tudong Allo, bukan Direktur Penyidikan Jampidsus, Akbar menegaskan bahwa yang penting penandatangannya termasuk dalam jajaran penyidik dan disebutkan secara spesifik dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
Sementara itu, mantan Ketua PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak perlu menunggu adanya keputusan inkrah terhadap tindak pidana asal (TPA). Menurutnya, TPPU dapat diusut secara mandiri atau 'stand alone', sekaligus menyatakan bahwa fokus TPPU adalah pada asal-usul kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, bukan pada TPA itu sendiri. Yunus mengacu pada kasus serupa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, yang didakwa korupsi Rp1 miliar namun justru disangkakan TPPU senilai Rp66 miliar.
Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tidak wajib membuktikan terlebih dahulu adanya TPA. Terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa asetnya tidak berasal dari kejahatan, sementara sisanya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk membuktikan di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.56
Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.19