Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kedua Media Ralasi Perkara Febrie Adriansyah: Isu Izin Geledahan dan Kenaikan Hakim Tunggal

Dua media membahas perkara Febrie Adriansyah dengan fokus berbeda. JawaPos melaporkan Prof. Nur Basuki Unair mengungkapkan izin penggeledahan dalam kasus tersebut tidak sah karena melanggar batas kewenangan pengadilan. Menurut KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, izin penggeledahan harus diberikan oleh ketua pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup lokasi geledahan, bukan pengadilan tempat penyidik KPK berkedudukan. Sementara itu, Media Indonesia menyatakan Hakim Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang praperadilan mantan Jampidsus di PN Jakarta Selatan. Basoeki memiliki harta kekayaan Rp1,58 miliar pada LHKPN 2025. Dalam praperadilan, Febrie (spelling berbeda: Ardiansyah di Media Indonesia) menggugug Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Ahli Abdul Fickar Hadjar menekankan hakim harus independen. Sidang putusan dijadwalkan 27 Agustus 2026.

Menurut tiap media