Kedua Media Ralasi Perkara Febrie Adriansyah: Isu Izin Geledahan dan Kenaikan Hakim Tunggal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media membahas perkara Febrie Adriansyah dengan fokus berbeda. JawaPos melaporkan Prof. Nur Basuki Unair mengungkapkan izin penggeledahan dalam kasus tersebut tidak sah karena melanggar batas kewenangan pengadilan. Menurut KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, izin penggeledahan harus diberikan oleh ketua pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup lokasi geledahan, bukan pengadilan tempat penyidik KPK berkedudukan. Sementara itu, Media Indonesia menyatakan Hakim Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang praperadilan mantan Jampidsus di PN Jakarta Selatan. Basoeki memiliki harta kekayaan Rp1,58 miliar pada LHKPN 2025. Dalam praperadilan, Febrie (spelling berbeda: Ardiansyah di Media Indonesia) menggugug Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Ahli Abdul Fickar Hadjar menekankan hakim harus independen. Sidang putusan dijadwalkan 27 Agustus 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Ahli Ungkap Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
24 Agustus 2026 pukul 10.30 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah
25 Agustus 2026 pukul 09.25 · Baca aslinya ↗