Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Ungkap Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah

Prof. Nur Basuki, guru besar hukum pidana Unair, menyatakan izin penggeledahan dalam perkara Febrie Adriansyah tidak sah karena melanggar batas kewenangan pengadilan. Menurut KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, izin penggeledahan harus diberikan oleh ketua pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup lokasi geledahan, bukan pengadilan tempat penyidik berkedudukan. Dalam sidang praperadilan, ia menjelaskan kewenangan pengadilan bersifat relatif terikat wilayah hukumnya masing-masing. Hal ini menyoroti ketidaksesuaian prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus mantan jaksa muda pidana khusus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait