Ahli Ungkap Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof. Nur Basuki, guru besar hukum pidana Unair, menyatakan izin penggeledahan dalam perkara Febrie Adriansyah tidak sah karena melanggar batas kewenangan pengadilan. Menurut KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, izin penggeledahan harus diberikan oleh ketua pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup lokasi geledahan, bukan pengadilan tempat penyidik berkedudukan. Dalam sidang praperadilan, ia menjelaskan kewenangan pengadilan bersifat relatif terikat wilayah hukumnya masing-masing. Hal ini menyoroti ketidaksesuaian prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus mantan jaksa muda pidana khusus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 11.40
Izin Penggeledahan PN Cibinong dalam Perkara Febrie Dinilai Cacat Hukum
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.37
Massa Demo Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
MAKI: Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.22
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 11.17
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44