Kedua Pihak Berpendapat Berbeda soal Kewenangan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dr M Fatahillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sesuai KUHAP Pasal 90. Ia menyatakan istilah yang digunakan penyidik tidak menjadi masalah selama masih berkaitan dengan pasal yang disangkakan. Fatahillah juga menjelaskan kewenangan Tim 9 Kejagung sah karena tercantum dalam surat perintah penyidikan. Ia menilai kerja sama antara Polri dan Kejagung tidak cacat hukum selama masing-masing memiliki kewenangan penyidikan. Namun, penyidikan kembali terhadap objek yang sudah berputusan tidak diperbolehkan. Berbeda dengan pendapat tersebut, Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam Praperadilan jilid II pada Rabu (26/8). Kesimpulan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena cacat mendasar, khususnya soal kewenangan pejabat yang menetapkan serta pencantuman rezim undang-undang yang tidak jelas. Kuasa hukum menyebut 25 pelanggaran aturan dalam proses hukum, meliputi KUHAP, KUHP, UU TPPU, Peraturan Jaksa Agung, dan putusan MK. Maqdir Ismail menegaskan apabila surat penetapan diterbitkan pejabat tidak berwenang, seluruh tindakan menjadi tidak sah. Firman Wijaya menyoroti Surat Perintah Penahanan tidak menguraikan alasan penahanan sesuai KUHAP.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
25 Agustus 2026 pukul 13.34 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan
26 Agustus 2026 pukul 16.08 · Baca aslinya ↗