Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam Praperadilan jilid II pada Rabu (26/8). Kesimpulan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena cacat mendasar, khususnya soal kewenangan pejabat yang menetapkan serta pencantuman rezim undang-undang yang tidak jelas. Kuasa hukum menyebut 25 pelanggaran aturan dalam proses hukum, meliputi KUHAP, KUHP, UU TPPU, Peraturan Jaksa Agung, dan putusan MK. Maqdir Ismail menegaskan apabila surat penetapan diterbitkan pejabat tidak berwenang, seluruh tindakan menjadi tidak sah. Firman Wijaya menyoroti Surat Perintah Penahanan tidak menguraikan alasan penahanan sesuai KUHAP. Hasil kesimpulan ini diharapkan hakim dapat mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.10
Saksi Kunci Kasus Febrie, Ferry Boboho Dapat Perlindungan LPSK
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.13
Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli Ungkap Faktanya
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.53
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.57
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.50