Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam Praperadilan jilid II pada Rabu (26/8). Kesimpulan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena cacat mendasar, khususnya soal kewenangan pejabat yang menetapkan serta pencantuman rezim undang-undang yang tidak jelas. Kuasa hukum menyebut 25 pelanggaran aturan dalam proses hukum, meliputi KUHAP, KUHP, UU TPPU, Peraturan Jaksa Agung, dan putusan MK. Maqdir Ismail menegaskan apabila surat penetapan diterbitkan pejabat tidak berwenang, seluruh tindakan menjadi tidak sah. Firman Wijaya menyoroti Surat Perintah Penahanan tidak menguraikan alasan penahanan sesuai KUHAP. Hasil kesimpulan ini diharapkan hakim dapat mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait