Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dr M Fatahillah Akbar dari UGM menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sesuai KUHAP Pasal 90. Ia menyatakan istilah yang digunakan penyidik tidak menjadi masalah selama masih berkaitan dengan pasal yang disangkakan. Fatahillah juga menjelaskan kewenangan Tim 9 Kejagung sah karena tercantum dalam surat perintah penyidikan. Selain itu, ia menilai kerja sama antara Polri dan Kejagung tidak cacat hukum selama masing-masing memiliki kewenangan penyidikan. Namun, penyidikan kembali terhadap objek yang sudah berputusan tidak diperbolehkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.00
Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 01.30
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
Berita terkait
Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.56
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Praperadilan Febrie, Polri: KUHAP Tak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.54
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Bakal Diuji
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.15