Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum

Dr M Fatahillah Akbar dari UGM menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sesuai KUHAP Pasal 90. Ia menyatakan istilah yang digunakan penyidik tidak menjadi masalah selama masih berkaitan dengan pasal yang disangkakan. Fatahillah juga menjelaskan kewenangan Tim 9 Kejagung sah karena tercantum dalam surat perintah penyidikan. Selain itu, ia menilai kerja sama antara Polri dan Kejagung tidak cacat hukum selama masing-masing memiliki kewenangan penyidikan. Namun, penyidikan kembali terhadap objek yang sudah berputusan tidak diperbolehkan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait