Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Dituduh Penggunaan Jabatan untuk Menerima Uang dan Emas Batangan

Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang hingga emas batangan secara tidak sah. Penetapan tersangka menggunakan istilah 'trading in influence' sebagai modus operandi, bukan tindak pidana berdiri sendiri. Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penahanannya dengan nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Jasman Panjaitan sebagai saksi menyebut Febrie sebagai staf yang jujur dan patuh pada pimpinan selama dua tahun bekerja sama. Tim kuasa hukum Febrie menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh lembaga berbeda.

Menurut tiap media