Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang hingga emas batangan secara tidak sah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Pengakuan ini disampaikan Tim Hukum Kejagung sebagai termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Kejagung menjelaskan bahwa istilah 'trading in influence' yang disebutkan dalam penetapan tersangka Febrie bukan merupakan tindak pidana berdiri sendiri, melainkan menggambarkan modus operandi dan pola kejahatan yang diduga dilakukan. Menurut Kejagung, istilah tersebut hanya menjelaskan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Kejagung meminta hakim menolak dalil Febrie yang salah mengerti konstruksi hukum penetapan tersangkanya. Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penahanannya yang diterbitkan Kejagung dengan nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait