Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang hingga emas batangan secara tidak sah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Pengakuan ini disampaikan Tim Hukum Kejagung sebagai termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Kejagung menjelaskan bahwa istilah 'trading in influence' yang disebutkan dalam penetapan tersangka Febrie bukan merupakan tindak pidana berdiri sendiri, melainkan menggambarkan modus operandi dan pola kejahatan yang diduga dilakukan. Menurut Kejagung, istilah tersebut hanya menjelaskan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Kejagung meminta hakim menolak dalil Febrie yang salah mengerti konstruksi hukum penetapan tersangkanya. Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penahanannya yang diterbitkan Kejagung dengan nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Berita terkait
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41