Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026). Dari laporan JawaPos, ketiga ahli tersebut adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Prof. Suparji dari Universitas Al-Azhar Indonesia, dan Dr. Fatahilah Akbar dari Fakultas Hukum UGM. Liputan6.com menyebutkan bahwa ahli yang hadir termasuk Yunus Husein sebagai mantan Ketua PPATK periode 2002-2011, serta dosen dari Universitas Al-Azhar Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, tanpa menyebutkan nama secara eksplisit seperti halnya JawaPos.

Sidang ini merupakan lanjutan dari praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2026. JawaPos melaporkan bahwa kuasa hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang sudah dicabut oleh Pasal 622 KUHP, serta mengkritik Surat Penetapan Tersangka yang tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal (predicate crime). Liputan6.com tidak menyebutkan kritik hukum terkait pasal yang dicabut tersebut.

Kedua media menyebutkan bahwa sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejagung. JawaPos menyebutkan bahwa ini adalah sidang kedua terkait kasus ini, sementara Liputan6.com hanya menyebutkan bahwa ini adalah sidang lanjutan tanpa menentukan urutan sidang secara spesifik.

Menurut tiap media