Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Ketiganya adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Fatahilah Akbar. Mereka hadir sebagai Termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukam Febrie, Maqdir Ismail. Praperadilan ini merupakan sidang kedua terkait penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejagung. Kuasa hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang sudah dicabut oleh Pasal 622 KUHP, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, tim hukum juga mengkritik Surat Penetapan Tersangka yang tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait