Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Ketiganya adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Fatahilah Akbar. Mereka hadir sebagai Termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukam Febrie, Maqdir Ismail. Praperadilan ini merupakan sidang kedua terkait penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejagung. Kuasa hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang sudah dicabut oleh Pasal 622 KUHP, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, tim hukum juga mengkritik Surat Penetapan Tersangka yang tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Praperadilan Febrie, Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Jadi Saksi
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Berita terkait
Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
Febrie Adriansyah Disebut Eks Dirdik Jampidsus Orang Jujur dan Manut Pimpinan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 19.13
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15