Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9331523/original/090252100_1787547938-83815.jpg)
Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terhadap mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026). Ahli yang dihadirkan antara lain Yunus Husein, mantan Ketua PPATK 2002-2011, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Tim kuasa hukum Febrie mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2026. Mereka meminta surat itu dinyatakan tidak sah serta Febrie dikeluarkan dari rumah tahan. Sidang dilanjutkan dengan hadirnya tiga saksi ahli untuk memberikan pendapat dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 11.17
Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Praperadilan Febrie, Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Jadi Saksi
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Praperadilan Febrie, Eks Ketua PPATK: TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal Inkrah
Berita terkait
Febrie Adriansyah Disebut Eks Dirdik Jampidsus Orang Jujur dan Manut Pimpinan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 19.13
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.50
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15