Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Jerat Febrie Adriansyah dengan TPPU, Aset Rp 846 Miliar Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan di internal institusi penegak hukum. Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penerapan pasal TPPU menjadi kunci untuk mengungkap jaringan internal yang terlibat, sekaligus sarana untuk menguasai aset dan mengidentifikasi pihak yang mendapatkan manfaat dari hasil kejahatan.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan bangunan terkait kasus pencucian uang Febrie Adriansyah, dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp 846 miliar. Selain aset tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini sudah berada pada tahap finalisasi.

Fickar menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum rawan disalahgunakan, sehingga pembuktian TPPU dalam kasus Febrie harus dimaksimalkan untuk memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa dan memastikan akuntabilitas penuh. Penyidik belum mengungkapkan identitas pemilik tanah yang disita. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Menurut tiap media