Aset Tanah Rp 846 M Disita Terkait Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan bangunan terkait kasus pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 846 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain aset tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini sudah berada pada tahap finalisasi.
Penyidik belum mengungkapkan identitas pemilik tanah yang disita. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 08.07
Jerat Febrie Adriansyah dengan Pasal TPPU, Saatnya Kejagung Kuras Aset dan Bongkar Jejaring Pemain Internal
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.24
Kuasa Hukum Febrie Sambut Baik Pelimpahan Berkas: Minta Bukti Diuji Terbuka
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.35
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kejagung: Tunggu P21
Berita terkait
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
8 Orang Saksi Diminta Keterangan soal TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.54
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.28