Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Aset Tanah Rp 846 M Disita Terkait Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan bangunan terkait kasus pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 846 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain aset tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini sudah berada pada tahap finalisasi.

Penyidik belum mengungkapkan identitas pemilik tanah yang disita. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait