Jerat Febrie Adriansyah dengan Pasal TPPU, Saatnya Kejagung Kuras Aset dan Bongkar Jejaring Pemain Internal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai sebagai upaya awal untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kekuasaan di internal institusi penegak hukum. Namun, Kejagung diharuskan tidak hanya memberhentikan diri pada penempelan pasal, tetapi juga mendalami penyelidikan terhadap aliran dana terkait kasus ini.
Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan internal yang terlibat. "Ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya," ujar Fickar. Ia menekankan bahwa TPPU bukan sekadar alat hukum, tetapi sarana untuk menguasai aset dan mengidentifikasi pihak-pihak yang menyembunyikan atau mendapatkan manfaat dari hasil kejahatan.
Fickar juga menyoroti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, pembuktian TPPU dalam kasus Febrie harus dimaksimalkan untuk memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa dan memastikan akuntabilitas penuh.
Bagikan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55
Ahli Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung sejak 2018
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.11
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.24
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.08