Kejagung melimpahkan tersangka korupsi program MBG ke Kejari Jakpus
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga pihak lainnya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 triliun. Penyidikan didukung oleh keterangan 233 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakoaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
29 September 2026 pukul 17.45 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
29 September 2026 pukul 17.45 · Baca aslinya ↗