Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung melimpahkan tersangka korupsi program MBG ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga pihak lainnya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 triliun. Penyidikan didukung oleh keterangan 233 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakoaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.

Menurut tiap media