Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga pihak lainnya. Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Penyidikan ini didukung oleh keterangan 233 saksi dan 4 ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 17.28
Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.21
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
Berita terkait
Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.37
Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 03.00
Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai 63,89 Persen Per September 2026
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.53
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.37