Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan dukungan alat bukti berupa keterangan 233 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti.
Para tersangka diduga terlibat korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih 10 triliun rupiah. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 17.28
Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.21
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
Berita terkait
Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.37
Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 03.00
Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai 63,89 Persen Per September 2026
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.53
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.37