Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan dukungan alat bukti berupa keterangan 233 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti.

Para tersangka diduga terlibat korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih 10 triliun rupiah. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait