Kejagung Menyita Aset Bos PT QSS Terkait Korupsi Izin Pertambangan di Kalimantan Barat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Sudianto alias Aseng, bos PT QSS, terkait dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Nilai total penyitaan mencapai Rp 338,36 miliar pada Agustus 2026. Aset terdiri dari tanah dan bangunan (Rp 1,44 miliar di Kubu Raya dan Pontianak), 7 kapal tongkang (Rp 210 miliar), 9 kapal tug boat (Rp 90 miliar), 16 alat berat (Rp 32 miliar), serta 46 truk dump truck dan 3 mobil operasional (Rp 6,1 miliar). PT QSS diduga melakukan penambangan di luar IUP dan mengekspor bauksit dengan dokumen fiktif. Kejagung menetapkan 5 tersangka, termasuk Aseng sebagai beneficial owner. Aset disimpan sesuai prosedur hukum untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.
Kasus menjerat lima tersangka, termasuk Sudianto alias Aseng sebagai beneficial owner PT QSS. PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha (IUP) dan mengekspornya secara ilegal. Dugaan suap juga ditemukan dalam proses pengurusan dokumen ekspor oleh tersangka IA ke HSFD, analis Kementerian ESDM.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
30 Agustus 2026 pukul 11.14 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
30 Agustus 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗