Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Sudianto alias Aseng, bos PT QSS, terkait dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Nilai total penyitaan mencapai Rp 338,36 miliar pada Agustus 2026. Aset terdiri dari tanah dan bangunan (Rp 1,44 miliar di Kubu Raya dan Pontianak), 7 kapal tongkang (Rp 210 miliar), 9 kapal tug boat (Rp 90 miliar), 16 alat berat (Rp 32 miliar), serta 46 truk dump truck dan 3 mobil operasional (Rp 6,1 miliar). PT QSS diduga melakukan penambangan di luar IUP dan mengekspor bauksit dengan dokumen fiktif. Kejagung menetapkan 5 tersangka, termasuk Aseng sebagai beneficial owner. Aset disimpan sesuai prosedur hukum untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.29
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.02
PPATK: Kejahatan Korupsi di RI Tembus Rp195,7 T-Pertambangan Rp684 T
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 07.55