Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita aset bernilai Rp338,36 miliar terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, tujuh kapal tongkang (Rp210 miliar), sembilan kapal tug boat (Rp90 miliar), 16 alat berat (Rp32 miliar), serta 46 dump truck dan tiga mobil operasional. Kasus menjerat lima tersangka, termasuk Sudianto alias Aseng sebagai beneficial owner PT QSS. PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha (IUP) dan mengekspornya secara ilegal. Dugaan suap juga ditemukan dalam proses pengurusan dokumen ekspor oleh tersangka IA ke HSFD, analis Kementerian ESDM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.29
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
Berita terkait
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.02