Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar

Kejaksaan Agung menyita aset bernilai Rp338,36 miliar terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, tujuh kapal tongkang (Rp210 miliar), sembilan kapal tug boat (Rp90 miliar), 16 alat berat (Rp32 miliar), serta 46 dump truck dan tiga mobil operasional. Kasus menjerat lima tersangka, termasuk Sudianto alias Aseng sebagai beneficial owner PT QSS. PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha (IUP) dan mengekspornya secara ilegal. Dugaan suap juga ditemukan dalam proses pengurusan dokumen ekspor oleh tersangka IA ke HSFD, analis Kementerian ESDM.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait