Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Terkait Penyitaan Barang

Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung terkait penyitaan barang dalam kasus korupsi MBG. Gugatan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL disampaikan 7 September 2026. Kejagung yakin penyitaan sesuai Pasal 118-120 KUHP Pidana 2025, dapat tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak untuk barang elektronik guna mencegah penghilangan bukti. Terdapat perbedaan media: Detik.com sebut tanpa izin pengadilan, kumparan sebutkan pengeledahan 3 Juni 2026 dengan izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lodewyk ditahan 3 Juni 2026 (Print 33), diperpanjang 12 Juni 2026. Penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti, termasuk percakapan dengan istri dan MoU 500 titik dapur SPPG Mandiri. BPKP catat kerugian Rp 10,5 triliun per tahun MBG. Ini gugatan ketiga Lodewyk, dua sebelumnya ditolak karena pertentangan kewenangan. Kejagung juga meminta menerima eksepsi dan membebankan biaya perkara.

Menurut tiap media