Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan barang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan disampaikan pada Senin, 7 September 2026. Lodewyk memersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Kejagung menyatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 118 hingga 120 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kejagung menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak, terutama terhadap barang elektronik seperti telepon seluler, komputer, dan media penyimpanan yang berisiko dipindahkan, disembunyikan, atau dihancurkan. Kejagung menekankan bahwa penyitaan dilakukan untuk mencegah penghilangan atau pengubahan bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan kasus ini. Sebagai kesimpulan, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk dan menerima eksepsi dari termohon, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pemohon. Ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait kasus ini, setelah dua gugatan sebelumnya ditolak karena pertentangan kewenangan yurisdi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait