Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan barang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan disampaikan pada Senin, 7 September 2026. Lodewyk memersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Kejagung menyatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 118 hingga 120 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kejagung menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak, terutama terhadap barang elektronik seperti telepon seluler, komputer, dan media penyimpanan yang berisiko dipindahkan, disembunyikan, atau dihancurkan. Kejagung menekankan bahwa penyitaan dilakukan untuk mencegah penghilangan atau pengubahan bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan kasus ini. Sebagai kesimpulan, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk dan menerima eksepsi dari termohon, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pemohon. Ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait kasus ini, setelah dua gugatan sebelumnya ditolak karena pertentangan kewenangan yurisdi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.45
Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.13
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
Berita terkait
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34