Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung, mantan Wakil BGN, merupakan tindakan yang sah. Pengeledahan pada 3 Juni 2026 dilakukan dalam keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti, dengan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti: keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk termasuk istri, serta dokumen penandatanganan MoU 500 titik dapur SPPG Mandiri. BPKP mencatat kerugian keuangan negara Rp 10,5 triliun per tahun dari program MBG. Lodewyk ditahan sejak 3 Juni 2026 atas Surat Perintah Penahanan Nomor Print 33, kemudian diperpanjang hingga 12 Juni 2026. Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.43
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.13
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 18.18
Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Berita terkait
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sita Barang Mewah Milik Dadan Hindayana
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.16
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
Detik.com · 2 September 2026 pukul 02.39