Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah

Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung, mantan Wakil BGN, merupakan tindakan yang sah. Pengeledahan pada 3 Juni 2026 dilakukan dalam keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti, dengan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti: keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk termasuk istri, serta dokumen penandatanganan MoU 500 titik dapur SPPG Mandiri. BPKP mencatat kerugian keuangan negara Rp 10,5 triliun per tahun dari program MBG. Lodewyk ditahan sejak 3 Juni 2026 atas Surat Perintah Penahanan Nomor Print 33, kemudian diperpanjang hingga 12 Juni 2026. Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait